Hampir semua calon jemaah yang jadi korban penipuan adalah peserta paket promo yang ditawarkan First Travel. Paket itu menawarkan perjalanan umrah hanya dengan Rp 14,3 juta kepada tiap calon jemaah.
Saat ditemui di Green Tower, lokasi kantor First Travel, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017), para calon jemaah yang menuntut dananya di-refund adalah mereka yang tak kunjung diberangkatkan. Mereka sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah.
Salah satunya adalah Parlindungan Tarigan (65). Pada awalnya ia dijanjikan berangkat pada Mei 2017. "Tapi sampai sekarang belum. Dijanjiin lagi berangkat November atau Desember," kata Parlindungan.
Nasib serupa dialami Dwi Handayani (52). Dwi awalnya dijanjikan akan diberangkat umrah bersama suami dan ibunya. Mereka sudah membayar lunas uang sebesar Rp 14,3 juta per orang. Paspor sudah diserahkan ke pihak First Travel sejak 25 Nov 2016.
Warga Citayam, Depok, itu meminta Kemenag untuk berempati dengan penderitaan para calon jemaah, terutama yang berasal dari luar Jawa.
"Kalau kayak kami yang dari Depok datang ke sini, enggak terlalu masalah. Kalau yang dari jauh-jauh itu kasihan lho. Mereka sudah habis duit datang ke sini buat ngurus-ngurus begini," ujar Dwi.
Harapan yang sama disampaikan Ati (48). Perempuan yang pada awalnya berencana pergi umrah dengan ibunya itu berharap Kemenag dapat membantunya dalam mendapatkan kembali uangnya.
"Kami cuma mau uang kami dikembalikan. Kami berharap Kementerian Agama bisa membantu," kata Ati.
Dua pimpinan First Travel, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut, ditangkap polisi dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu kemarin.
Baca: Polisi Tangkap Pasutri Bos First Travel Terkait Penipuan Umrah
Mereka dibawa ke kantor Bareskrim Polri setelah menggelar jumpa pers di sana. Keduanya ditangkap karena dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Begitu keduanya ditangkap, kantor pusat First Travel pun disegel. Penyegelan tersebut membuat calon jemaah umroh yang hendak mengurus keperluannya tak bisa naik ke kantor pusat First Travel di lantai enam Green Tower itu. Mereka terpaksa menunggu di lobi gedung yang ada di lantai dasar.
Lihat juga: Polisi Segel Kantor Pusat First Travel
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/10/15573141/kemenag-diminta-bantu-refund-dana-jemaah-umrah-korban-first-travel