Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/8/2017), bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa kenaikan tarif pajak parkir bisa maksimal hingga 30 persen dari tarif parkir.
"Kami merencanakan kenaikan tarif pajak parkir off street (bukan di badan jalan) yang sekarang masih 20 persen. Artinya parkir yang ada di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan atau gedung-gedung milik swasta lainnya," kata Edi
Imbas dari kenaikan pajak parkir tersebut adalah naiknya tarif parkir untuk kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
"Dengan begitu, ini juga bisa menjadi instrumen penekan laju pertambahan kendaraan di DKI Jakarta karena setelah pajaknya dinaikkan otomatis pengelola akan memungut tarif per jam lebih besar lagi," imbuh Edi.
Namun Edi masih belum mengetahui berapa besaran tarif parkir per jam jika aturan itu resmi diberlakukan. Saat ini rancangan atau draf aturan tersebut sudah masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta untuk segera dibahas.
Lihat juga: Tarif Pajak Kendaraan Baru di DKI Bakal Naik Jadi 15 Persen
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/10/19385291/pajak-parkir-di-jakarta-akan-naik-jadi-30-persen-dari-tarif