Dari keterangan pers resmi yang diterima, Jumat (18/8/2017), kuasa hukum Green Pramuka M Rizal Siregar mengatakan permintaan maaf juga merupakan komitmen Green Pramuka untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada para penghuni.
"Kami secara tulus menyatakan permohonan maaf bagi penghuni dan pemilik Green Pramuka bila di masa lalu terdapat kekurangan dalam pelayanan pelaksanaan kegiataan pengelolaan dan kemudian terus berusaha meningkatkan pelayanan dengan lebih baik," ujar Rizal.
Permintaan maaf Green Pramuka juga untuk memenuhi syarat perdamaian yang telah disepakati dengan komika Muhadkly alias Acho.
Baca: Green Pramuka Ajukan Surat Permohonan Penghentian Perkara Kasus Acho ke Kejaksaan
Rizal berharap dengan terpenuhinya persyaratan dari pihak Green Pramuka serta hampir selesainya kasus tersebut, kejadian serupa agar tidak terulang.
“Kami berharap, sengketa serupa tidak terulang pada masa mendatang. Besar harapan kami, selesainya kasus ini mendukung upaya Green Pramuka menyediakan hunian vertikal yang lebih baik lagi bagi warga DKI,” harap Rizal.
Jumat ini Green Pramuka resmi mengajukan surat permohonan penghentian perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada Rabu pekan ini Green Pramuka telah sepakat mencabut laporannya terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Acho.
Green Pramuka meminta komitmen Acho untuk meminta maaf serta mengklarifikasi tulisannya seperti kesepakatan dalam poin perdamaian.
Baca: Green Pramuka Tagih Komitmen Acho untuk Minta Maaf
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/18/20355501/pengelola-green-pramuka-mohon-maaf-kepada-penghuni-apartemen