Edi menjelaskan, asosiasi mobil mewah dan agen tunggal pemegang merek akan mengumpulkan para wajib pajak. BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian akan mendatangi lokasi yang ditentukan untuk memfasilitasi para penunggak pajak melunasi tunggakannya.
"Jemput bola disetujui ya, Bapak-Ibu punya tugas mengimbau dan menentukan waktunya, kami datang, kapan waktu pelaksanaan," kata Edi dalam rapat bersama asosiasi mobil mewah di Kantor BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Baca: Tagih Tunggakan Pajak, Badan Pajak DKI Gandeng Asosiasi Mobil Mewah
Edi menyebutkan, pihaknya bisa melayani para wajib pajak di lima lokasi sekaligus. Sebab, ada lima unit mobil samsat keliling yang bisa diturunkan.
"Kami punya lima unit samsat keliling yang bisa jemput, satu hari bisa lima lokasi kami datangi. Kalau waktunya tidak bersamaan, bisa lebih (dari lima lokasi)," kata dia.
Setelah melewati batas waktu 31 Agustus 2017, BPRD bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan KPK akan mendatangi rumah-rumah penunggak pajak untuk menagih pajak terutang. BPRD akan memberikan rincian pajak terutang beserta denda yang harus dibayarkan.
BPRD DKI Jakarta menghapus denda pajak jika membayar pajak sebelum atau hingga 31 Agustus 2017. Wajib pajak juga tidak akan dikenakan denda 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen apabila melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus.
Lihat juga: Daftar Tagihan Pajak Mobil Mewah Artis yang Disorot Pemprov DKI
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/23/11491571/badan-pajak-dki-akan-proaktif-tagih-pajak-kendaraan-mewah