Informasi ini tentu saja membingungkan warga masyarakat yang ingin memeriksakan kesehatan hewan-hewan peliharaan mereka.
Kepala Sub Bag Tata Usaha UPTD Pusat Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perikanan (DKPPP), Ade Linda menyebutkan, masalah sudah pernah dikeluhkan sebelumnya.
"Itu masalah teknis sepertinya, kita beroperasi terus. Mungkin setelah ini semua informasi bisa buka di web ya," ujar Ade.
Baca: Puskeswan Depok Layani Vaksinasi, Pengobatan, hingga Sterilisasi Gratis
Ade menuturkan, dia baru saja membuat situs resmi sebagai pusat informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Ada info jam operasional, dokter yang jaga dan contact person, lengkap liat di website saja biar masyarakat tahu," tutur Ade.
Warga, lanjut Ade, bisa mendapatkan informasi dengan mengakses situs www.dkppp.depok.go.id/puskeswan.
Menurut keterangan Ade, di Kota Depok hanya ada satu Puskeswan. Sementara hingga Juli 2017, tercatat sebanyak 1.130 orang telah mengunjungi Puskeswan yang dibuka pada awal tahun ini.
Ade berharap jumlah puskeswan bisa ditambah mengingat jumlah pengunjung yang cukup banyak dan diperkirakan akan terus bertambah.
"Rencananya 2021 nanti kita lakukan pengadaan tanah dulu. Semakin membludak (pengunjung) nanti kan mau enggak mau kita buka cabang di bagian timur," lanjut Ade.
Hingga saat ini, mayoritas pengunjung yang datang mengetahui informasi mengenai Puskeswan Depok dari mulut ke mulut karena minimnya sumber informasi resmi.
Tari adalah Salah satu pengunjung puskeswan yang mendapatkan informasi dara para kenalan dan tetangga.
Baca: Adopsi Hewan, Amannya Datang ke Puskeswan!
"Saya tau di sini kasih pelayanan gratis itu dari saudara, begitu tahu ya langsung datang ke sini. Lumayan biaya yang bisa disimpan daripada pergi ke dokter hewan," tutur Tari.
Dengan tersedianya sumber informasi resmi berupa website maka diharapkan masyarakat Kota Depok bisa memperoleh informasi terkait puskeswan dengan jauh lebih mudah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/24/11053931/sering-dikabarkan-tutup-permanen-puskeswan-depok-buka-situs-resmi