“Perwal ojek online niatnya kita ingin menciptakan aturan, kenyamanan, dan ketertiban jalan raya,” ujar Yayan di Bekasi, Kamis (24/8/2017).
Ia menjelaskan diterapkannya Perwal ini karena banyak ojek online yang bergerombol di jalan-jalan protokol sehingga menyebabkan kondisi jalan tersendat dan membuat pengemudi lainnya terganggu.
“Makanya kita atur di sini, ada tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” kata Yayan.
Baca: Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalan Protokol Kota Bekasi
Sementara itu, tempat-tempat yang dilarang untuk menjadi tempat mangkal ojek online di antaranya bahu jalan, jalan protokol yang merupakan kawasan tertib lalu lintas dan jalur pedestrian.
Kawasan tertib lalu lintas yang menjadi tempat pelarangan mangkal ojek online antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, Jalan Hasibuan, Jalan Chairil Anwar, dan Jalan KH Noer Ali.
Yayan mengatakan akan fokus di jalan-jalan tersebut, terutama di kawasan tertib lalu lintas dan di jalan yang cukup ramai dengan kendaraan. Seperti di dekat Stasiun Kranji dan Stasiun Bekasi.
Sementara itu, setelah disosialisasikan dan masih ada ojek yang mangkal, Yayan mengaku tidak bisa langsung menindak para ojek online, namun upaya yang dilakukan akan menertibkan dengan cara meminta para pengemudi untuk pindah.
Kemudian, kata dia, Pemkot Bekasi juga berencana membuat Peraturan Daerah (Perda), sehingga siapa saja yang parkir sembarangan akan diderek paksa dan dikenakan denda.
Adapun nantinya, Yayan mengatakan, akan mempersiapkan titik mana saja yang bisa dijadikan tempat mangkal ojek online agar lebih tertib.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/24/15281841/pemkot-bekasi-sosialisasi-larangan-ojek-online-mangkal-di-jalan-protokol