Namun, anggaran untuk pengadaan lahan RPTRA itu dihapus dari Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2017.
Dalam rapat badan anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta tentang KUPA-PPAS, Kamis (24/8/2017), diketahui alasan anggaran itu dihapus karena kesalahan nomenklatur, kode rekening, hingga menunggu regulasi.
"Untuk RPTRA, kami sudah siap ada enam lokasi, anggarannya pun. Legislasinya ada kewenangan dari wali kota, kalau enggak ada, ya kami enggak bisa melaksanakan," kata Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, dalam rapat.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mempermasalahkan penghapusan anggaran tersebut. Dia menyayangkan dimatikannya anggaran pengadaan lahan RPTRA dalam KUPA-PPAS 2017.
"Ini preseden buruk, bahwa perencanaan yang buruk kemudian setelah pemegang kebijakan tidak ada, lempar barang, tahu-tahu tidak dilaksanakan, kemudian dicarilah alasan nomenklatur salah," kata Syarif.
(baca: Bappeda DKI: Wali Kota yang Usulkan Anggaran Pengadaan Lahan RPTRA Dimatikan)
Pada Senin (28/8/2017) pagi, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan dihapusnya anggaran pengadaan lahan RPTRA apakah karena salah nomenklatur atau adanya koordinasi dengan tim sinkronisasi gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Kayak enggak pernah bebasin lahan aja sampai salah masukin nomenklatur, atau karena ada koordinasi dengan misalnya tim sinkronisasi, saya enggak ngerti ya," ujar Djarot.
Juru bicara Anies-Sandi, Naufal Firman Yursak, langsung membantah pihaknya jadi penyebab anggaran pengadaan lahan RPTRA dihapus. Naufal menjelaskan, tidak ada koordinasi dalam hal negatif antara tim sinkronisasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun DPRD DKI Jakarta yang berujung pada penghapusan anggaran tersebut.
"Itu tidak benar, tudingan yang tidak beralasan. Kami tidak tahu kenapa bisa hilang, ini bukti bahwa Gubernur Djarot abai terhadap kerja bawahannya," kata Naufal.
(baca: Anggaran RPTRA Hilang, Bukti Abainya Djarot terhadap Kerja Bawahan)
Seusai rapat pimpinan bersama pejabat Pemprov DKI pada Senin siang, Djarot mengungkapkan alasan dihapusnya anggaran pengadaan lahan karena keterbatasan waktu.
"Karena waktu ndak mencukupi, maka dimatikan (anggarannya). Artinya, tidak ada pembelian lahan oleh wali kota," ujar Djarot.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan alasan yang sama. Tuty mengatakan, pengadaan lahan harus melewati berbagai proses, misalnya pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tuty mengatakan semua proses yang dibutuhkan untuk pengadaan lahan memakan waktu panjang. Pemprov DKI khawatir pengadaan lahan tidak terwujud sampai akhir tahun anggaran 2017.
"Waktunya dihitung-hitung itu tidak mencukupi lagi, maka dipilih untuk dimatikan saja daripada nanti jadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran)," kata Tuty.
Anggaran pengadaan lahan RPTRA, kata Tuty, juga dihapus atas usulan para wali kota. Bappeda sudah mengonfirmasi berkali-kali kepada para wali kota dalam rapat badan anggaran (banggar) terkait usulan tersebut.
Namun, para wali kota menyatakan tidak sanggup untuk melakukan pengadaan lahan itu sampai pada anggaran perubahan ini.
"Bappeda posisinya mengadministrasikan usulan SKPD. Jadi dalam konteks lahan ini, justru wali kota sendiri yang usul dimatikan," ujar Tuty.
Tetap dibangun pada 2018
Meski anggaran pengadaan lahan dihapus dalam KUPA-PPAS 2017, Djarot memastikan Pemprov DKI akan tetap membangun RPTRA pada 2018. Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan aset yang sudah ada.
"Tidak ada pembelian lahan oleh wali kota, tapi kami ganti dengan optimalisasi lahan yang dimiliki Pemprov," kata Djarot.
Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan pembangunan RPTRA itu dalam Kebijakan Umum Anggaran Rencana Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018.
Tuty menyampaikan, pembangunan RPTRA akan menggunakan lahan yang dibebaskan pada 2013-2017 dan aset-aset DKI lainnya yang fungsinya belum optimal, seperti lahan Sasana Krida Karang Taruna atau eks kantor kelurahan yang sudah tidak digunakan.
Anggaran pembangunan RPTRA yang dimasukkan dalam KUA-PPAS 2018 sebanyak Rp 93,2 miliar. Rinciannya, 3 lokasi di Kepulauan Seribu (Rp 9,6 miliar), 5 lokasi di Jakarta Pusat (Rp 7,5 miliar), 10 lokasi di Jakarta Selatan (Rp 17,2 miliar), 10 lokasi di Jakarta Timur (Rp 24,6 miliar), 10 lokasi di Jakarta Utara (Rp 17 miliar), dan 10 lokasi di Jakarta Barat (Rp 17,1 miliar).
Rencana pembangunan RPTRA ini sudah disampaikan kepada tim sinkronisasi Anies-Sandi. Menurut Tuty, tim sinkronisasi menyetujuinya.
"Sudah (diberi tahu ke tim sinkronisasi), setuju. Jadi hal-hal yang baik ya setuju. Semua yang kami ajukan ke DPRD sudah melalui pembahasan dengan tim sinkronisasi, tidak ada masalah dengan tim sinkronisasi," ucap Tuty.
Juru Bicara Anies-Sandi, Naufal Firman Yursak, juga menyebut Anies dan Sandi mendukung program RPTRA dan berharap pengerjaan RPTRA bisa dilakukan secepatnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/29/07103481/kelanjutan-pembangunan-rptra-tanpa-anggaran-pengadaan-lahan