"Kemarin hari Senin berkas sudah lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/8/2017).
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 3938/O.21/Euh.1/8/2017.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Argo.
(baca: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Kaesang)
Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016. Ia ditangkap karena telah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.
Hidayat diduga mencemarkan nama baik atau menghina dengan cara mengedit pernyataan Kapolda Metro Jaya.
Videonya itu diberi judul "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."
Dalam kasus ini polisi menjerat Hidayat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hidayat dikenal sebagai orang yang sempat melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke kepolisan beberapa waktu lalu.
Ia menuding Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui vlog yang diunggahnya ke Youtube.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/29/10462861/berkas-lengkap-pelapor-kaesang-segera-disidang-untuk-kasus-ujaran