Salin Artikel

Ini Kejanggalan HGB Pulau D Menurut Para Penentang Reklamasi

"Ada hak tiba-tiba keluar tanpa ada dasar, basis, dan kajian lingkungan," kata Direktur RUJAK Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/8/2017).

Menurut Elisa, proyek reklamasi seharusnya didahului dengan kajian pemanfaatan lingkungan. Kajian ini nantinya dijadikan Perda sebagai dasar hukum.

Pembahasan Perda Reklamasi sendiri terhenti sejak anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi terciduk akibat menerima suap dari pengembang terkait Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Baca: Terbitnya Sertifikat HGB dan Aturan Pembangunan Pulau D

Sehingga pengelolaan pulau reklamasi yang belum memiliki dasar hukum ini diyakini berpotensi mengancam lingkungan dan menyengsarakan nelayan tradisional.

Dasar hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, juga disangsikan penerbitannya.

"Ketika Gubernur Ahok menerbitkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, ini sangat cepat, karena dua hari sebelum beliau cuti, dia langsung menerbitkan," ujar Matthew Michelle Lenggu dari LBH Jakarta.

Proyek reklamasi ini dicurigai tidak akan memihak warga lantaran warga sekitar tidak pernah dilibatkan dalam kajian maupun pengambilan keputusan.

Sedangkan Puspa Dewi dari Solidaritas Perempuan menganggap pemerintah tidak menaruh perhatian pada perempuan pesisir yang bekerja di sektor perikanan.

"Perempuan pesisir dan nelayan mempunyai hak yang sama untuk menilai penting atau tidak, bagus atau tidaknya reklamasi. Ini tidak pernah dipertimbangkan dalam dokumen-dokumen milik pemerintah," ujar Dewi.

Sementara itu, kajian dari Bappenas yang dilakukan selama moratorium proyek reklamasi juga dianggap tidak berpengaruh banyak terkait keterlibatan publik. Hingga saat ini, belum diketahui hasil kajian Bappenas itu.

Baca: Selain HGB Pulau D, Belum Ada HGB Pulau Reklamasi Lain yang Diterbitkan

Upaya melawan reklamasi di meja hijau juga dianggap sarat kejanggalan.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan akhirnya menang. Setelah putusan PTTUN itu, warga, Walhi, dan Kiara kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang juga ditolak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/30/17545641/ini-kejanggalan-hgb-pulau-d-menurut-para-penentang-reklamasi

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke