Program tersebut tetap diberi nama program PSO (public service obligation) PT Transjakarta yang isinya merupakan anggaran subsidi untuk pengoperasian dan integrasi bus transjakarta.
"Untuk OK-OTRIP ya enggak tertulis begitu, karena esensinya untuk integrasi first-last mile Rp 5.000 itu yang diperlukan PSO di Transjakarta. Jadi nama kegiatannya di APBD ya PSO di Transjakarta," ujar Tuty kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2017).
Tuty mengatakan isi program PSO Transjakarta sama dengan tujuan program OK-OTRIP. Dia juga menambahkan program Pemprov DKI harus mengikuti Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah di tiap daerah pun harus melaksanakan urusan pemerintahan wajib, seperti pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar, serta urusan pilihan.
Pembangunan perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang wajib di tiap daerah. Untuk melaksanakan urusan wajib itu, Pemprov DKI memiliki Pola Transportasi Makro yang harus berlanjut siapa pun pemimpinnya.
Tuty mengatakan OK-OTRIP merupakan bagian dari Pola Transportasi Makro itu yaitu untuk integrasi moda transportasi.
"Pembangunan itu harus berkesinambungan lintas kepemimpinan dan birokrasilah yang bertugas mengawal kesinambungan pembangunan dan pelayanan masyarakat itu," kata Tuty.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/30/21282901/mengapa-nama-program-anies-sandi-tak-digunakan-pemprov-dki