"Kalau kalian itu punya mobil, harus punya garasi. Bahkan sebelum dia beli mobil, itu ada jaminan dari yang mau beli, menerangkan bahwa dia punya garasi," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (5/9/2017).
Meski ada aturan, nyatanya banyak pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi. Djarot menyampaikan, banyak di antara mereka yang memarkir kendaraannya sembarangan.
"Jangan enggak punya garasi, mobilnya dua, terjadi kan. Enggak punya garasi, mobilnya satu, diparkir di mana-mana," kata dia.
Djarot menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menyosialisasikan perda tersebut. Dia juga meminta warga membeli kendaraan bermotor sesuai kebutuhan.
"Inilah yang kami sosialisasikan terus. Kalau Anda mau membeli kendaraan bermotor, mobil, harus punya garasi. Sepeda motor, satu rumah kalau perlu dua, ya dua, jangan satu rumah sampai 4-5," ucap Djarot.
Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut. Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/05/19073551/djarot-kalau-punya-mobil-harus-punya-garasi