Salin Artikel

Kemenhub Berhati-hati Tetapkan Ojek "Online" sebagai Angkutan Umum

"Sepeda motor merupakan kendaraan bermotor perseorangan bukan kendaraan umum," ujar Syafrin di LBH Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Sementara itu, Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor mengatakan bahwa ojek online sudah beroperasi seperti angkutan umum.

"Dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 Pasal 138 dijelaskan bagaimana angkutan umum itu sebenarnya, mengangkut barang dan orang dengan dipungut bayaran. Tidak dijelaskan apa saja modanya," tutur Azas.

(baca: Kejujuran "Driver" Ojek Online Ini Tuai Pujian dari Warganet)

Menurut Azis, keberadaan ojek online belum jelas payung hukumnya sehingga sulit menertibkan dan memberi jaminan keselamatan pengemudi serta penumpangnya.

"Khususkan aturan untuk ojek online dari pasal 138, karena tiga perusahaan itu judulnya operator aplikasi toh? Bukan operator angkutan umum," ujar Azas.

Syafrin lalu mengakui perusahaan angkutan online bukan operator angkutan umum. Kajian yang dibicarakan dengan manajemen angkutan online pun hanya membahas taksi online, bukan ojek online.

"Mereka bukan perusahaan angkutan umum, sebatas bisnis yang menghubungkan penawaran dan permintaan," ujar Syafrin.

Syafrin menegaskan dalam UU Nomor 22/2009, angkutan roda dua dikatakan sebagai kendaraan perseorangan.

"Untuk menjadikan angkutan motor sebagai angkutan umum, Kemenhub sangat berhati-hati. Karena ini menyangkut hajat orang banyak terutama melibatkan masyarakat dengan kemampuan ekonomi lemah," ujar Syafrin.

Meskipun begitu, Kemenhub menerima saran untuk kembali melakukan kajian dan menyusun naskah akademis berdasarkan UU untuk menyesuaikan dengan maraknya kehadiran transportasi online.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/06/19580291/kemenhub-berhati-hati-tetapkan-ojek-online-sebagai-angkutan-umum

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke