Salin Artikel

Perjuangan Mempertahankan Lukisan Ayam Jago...

Begitu sering ditemuinya lukisan ayam jago pada peralatan makan pedagang bakso atau mi ayam itu membuat lukisan tersebut semakin dikenal. Hingga banyak yang tidak tahu bahwa lukisan ayam jago tersebut ada pemiliknya.

Adalah PT Lucky Indah Keramik (LIK), perusahaan pemilik merek lukisan ayam jago berdasarkan Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21 yang meliputi barang-barang piring, mangkok, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.

Akhir-akhir ini, PT LIK merasa dirugikan atas beredarnya produk-produk tiruan dengan lukisan ayam jago yang diproduksi perusahaan lain.

Meski kerugian tersebut sulit didefinisikan secara kuantitatif, PT LIK berjuang mempertahankan lukisan ayam jago kepunyaannya.

Pihak PT LIK menelusuri perusahaan mana yang melakukan plagiarisme atas produknya tersebut.

Hingga akhirnya, perusahaan pemilik hak cipta lukisan ayam jago itu menemukan dua perusahaan yang memproduksi dan menjual produk persis miliknya. PT LIK pun membuat pengumuman di Harian Kompas edisi Senin, 4 September 2017.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan dua perusahaan bernama PT Semesta Keramik Raya dan PT Sri Intan Toki Industri telah berjanji untuk tak lagi memproduksi barang dengan bentuk dan logo yang sama seperti yang diproduksi PT LIK.

"Kami selesaikan masalah plagiasi ini secara kekeluargaan. Tidak kami lanjutkan proses hukumnya karena dua perusahaan tersebut telah menunjukkan iktikad baik," ujar Kuasa Hukum PT Lucky Indah Keramik, Paulus S Wijaya, kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2017).

Pada pengumuman yang berjudul "Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago" itu, PT LIK menyatakan diri sebagai satu-satunya pemegang merek lukisan ayam jago.

Dengan adanya pengumuman tersebut, pihak PT LIK berharap, masyarakat mengerti pentingnya sebuah hak cipta.

PT PT LIK pun memberi peringatan kepada produsen, importir, distributor, agen atau pun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan, apalagi memperdagangkan barang-barang seperti yang disebutkan di atas dengan memakai lukisan cap ayam jago, baik itu sama secara keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya.

Dicantumkan pula sejumlah sanksi jika ada perusahaan yang dengan sengaja melakukan plagiarisme sesuai Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan pasal tersebut, siapa pun yang melakukan hal demikian dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp2 miliar.

Lukisan ayam jago merupakan harta berharga bagi PT LIK sebagai sang pencipta. Perjuangan panjang mempertahankan lukisan ayam jago akan terus dilakukan. 

PT LIK akan terus "menggenggam" logo fenomenalnya agar tak diambil perusahaan lain yang ingin mendulang keuntungan melalui plagiarisme.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/07/09445521/perjuangan-mempertahankan-lukisan-ayam-jago

Terkini Lainnya

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke