Dengan demikian, kata Djarot, pemilik mobil tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat.
"Di sana ada tempat parkir yang bayar, boleh enggak? Boleh. Tempat parkir yang disewakan, boleh enggak? Boleh. Ada jaminan bahwa di situ ada tempat parkir yang disewakan," ujar Djarot di Jakgrosir Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Djarot, tidak melarang masyarakat untuk membeli mobil berapapun jumlahnya.
Namun, lanjut dia, masyarakat yang hendak membeli mobil wajib memiliki garasi atau jaminan tempat parkir.
Baca: Soal Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Dishub Koordinasi dengan Polisi
"Saya hanya minta kalau Anda punya mobil, Anda harus kewajiban punya garasi dong supaya enggak nyusahin tetangganya, supaya tidak ngerusuhin parkir di jalan-jalan," kata Djarot.
Aturan tentang garasi ini tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pasal tersebut menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.
Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Surat bukti itu kemudian menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/08/13124921/tak-ada-garasi-pemilik-mobil-harus-punya-jaminan-tempat-parkir