"Pergub ini mengatakan motor tidak mampu bayar ERP jadi tidak boleh lewat. Ini yang bahaya dalam Pergub itu," kata Rio Oktaviano dari Road Safety Association (RSA) dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Pasal 7 Pergub itu menyebutkan ada sembilan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem berbayar. Sembilan ruas jalan itu yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Pada pasal 8 juga disebutkan bahwa "Kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati ruas jalan, koridor atau kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas mobil penumpang; mobil bus; mobil barang; kendaraan bermotor umum; kendaraan dinas; kendaraan ambulans dan/ atau kendaraan jenazah; dan kendaraan pemadam kebakaran".
Dengan demikian, para pengendara sepeda motor tidak bisa memasuki kawasan tersebut. Sehingga meski uji coba pelarangan motor melewati Jalan Jenderal Sudirman sudah dibatalkan, pengendara motor masih belum merasa lega dengan adanya Pergub tersebut.
Menurut Rio, Pergub 195 Tahun 2014 soal pembatasan motor belum ada apa-apanya dibanding Pergub ini. Kesamaannya, kedua Pergub ini dituding diskriminatif terhadap pengendara motor.
"Yang jadi masalah yang buat aturan yang hidupnya enak di kantor ber-AC, kalau jalan pakai voorrijder, ini yang kami sesalkan kebijakan ini bukan atas dasar pengguna langsung," ujar Rio.
RSA dan komunitas lainnya berharap agar Pergub ini dan Pergub lainnya yang mendiskriminasi pengendara motor, agar segera direvisi atau dibatalkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/09/14040051/di-pergub-erp-ada-larangan-motor-lewat-di-9-ruas-jalan-