Salin Artikel

Kasus Bayi Debora dan Aturan Penanganan Pasien Dalam Kondisi Darurat

Mulanya, pihak rumah sakit memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari. Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu.

Pihak rumah sakit tidak memasukkan Debora ke ruang PICU karena uang muka yang diminta tidak terpenuhi.

Pihak rumah sakit kemudian menyarankan Debora dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan. Debora akhirnya meninggal dunia saat pihak RS Mitra Keluarga dan orangtua mencari rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tersebut.

Pihak rumah sakit membantah telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.

Dinas Kesehatan DKI pun akan memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pada hari Senin ini untuk mendalami kasus tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Penanganan pasien darurat

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto pada Minggu kemarin menjelaskan, beberapa prosedur penanganan medis yang harus dilakukan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat.

Penanganan pertama sesuai gejala yang diderita pasien harus segera dilakukan untuk menstabilkan kondisi yang bersangkutan. Apabila penanganan pertama berhasil, pasien akan dipindahkan ke ruang rawat inap.

Jika gagal, dokter harus memasukkan pasien ke ruang medical intensive care unit (MICU) atau pediatric intensive care unit (PICU).

Lihat juga: Bayi Debora dan Dugaan Pelayanan Rumah Sakit yang Buruk

"Kalau tidak berhasil dan diperlukan peralatan untuk me-maintain supaya dia itu bisa menjadi stabil, maka dia dirawatnya di ruang-ruang khusus seperti MICU, PICU, ICU," kata Koesmedi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat menyatakan, seluruh fasilitas kesehatan, baik mitra jaminan kesehatan masyarakat maupun tidak, wajib melakukan pertolongan pertama.

Nomor 3 Huruf A pada Bab IV aturan itu menyebut, "Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut."

Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta mengatakan, setiap warga Indonesia, baik dalam kondisi mampu maupun tidak, memiliki hak pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau di Indonesia kita punya UUD 45, di situ ada pasal 28, kesehatan sebagai hak asasi, lalu di pasal 34, fakir miskin dan anak telantar kesehatannya kewajiban penyelenggaraan negara," kata Marius.

Selain itu, Indonesia pun memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam UU itu disebut rumah sakit wajib menangani pasien gawat darurat sesuai kemampuannya.

"Dan, di situ tidak bicara masalah uang muka," ujar dia.

Terbitkan instruksi

Koesmedi mengaku akan mengeluarkan instruksi untuk seluruh rumah sakit di Jakarta sebagai buntut meninggalnya bayi Debora. Dalam instruksi tersebut, Dinkes DKI memerintahkan seluruh rumah sakit di Jakarta untuk mendahulukan penanganan pasien gawat darurat tanpa menarik uang muka terlebih dahulu.

"Nanti hari Senin kami keluarkan instruksi untuk selanjutnya apabila ada orang yang sakit seperti itu, pertama tidak diperbolehkan menarik uang muka, harus segera menangani pasiennya terlebih dahulu terhadap keadaan kegawatdaruratan itu," kata Koesmedi kemarin.

Dinkes DKI juga memerintahkan seluruh rumah sakit untuk mencarikan rumah sakit lain sebagai rujukan jika diperlukan. Dinkes DKI tidak ingin pasien yang justru mencari rumah sakit rujukan tersebut.

Instruksi itu berlaku bagi seluruh rumah sakit di Jakarta, baik rumah sakit umum daerah, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit swasta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/11/08385481/kasus-bayi-debora-dan-aturan-penanganan-pasien-dalam-kondisi-darurat

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke