Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok Komisaris Malvino Edward Sitohang mengatakan, ada 15.743 butir obat yang disita dari toko obat Anugerah. Obat-obat tersebut terdiri atas tujuh jenis, masing-masing Tramadol, Heximer, Tramadol Dexa, Trihex, Dumolid, Aprazolam dan Reklona.
"Ketujuh jenis obat ini adalah obat-obatan daftar G yang dosisnya harus seizin dokter. Tapi yang terjadi obat-obatan ini dijual secara bebas. Pembelinya kebanyakan adalah anak-anak ABG dan remaja," kata Malvino di Mapolresta Depok, Rabu.
Tidak hanya menyita obat, Malvino menyebut ada 15 orang calon pembeli obat yag diamankan. Mereka dijaring satu per satu setelah kedapatan datang ke toko obat Anugerah untuk membeli obat keras yang disita.
Dari 15 orang, dua diantaranya adalah seorang pelajar kelas II SMP dan II SMA. Mereka semua diamankan hanya dalam tempo waktu setengah jam.
"Selain 15 orang ini, kami juga mengamankan dua penjaga dan satu orang pemilik toko," kata Malvino.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/20/12573011/toko-obat-di-depok-digerebek-karena-jual-obat-keras-secara-bebas