Berdasarkan pantauan di lapangan, SPBU berlambang kepala burung tersebut ditutup di bagian akses masuk dan keluarnya.
Tidak ada aktivitas apapun di dalam SPBU kecuali penjagaan yang dilakukan seorang anggota satpam.
Kompas.com mencoba masuk ke dalam area SPBU tetapi langsung dihadang penjaga keamanan bernama Suparman sambil menanyakan maksud kedatangan Kompas.com.
"Enggak bisa mas, no comment mas," kata Suparman.
Baca: Belum Berizin, Kementerian ESDM Minta SPBU VIVO Hentikan Operasinya
SPBU yang didominasi warna biru tersebut memiliki tiga mesin pemompa bahan bakar minyak (BBM).
Masing-masing mesin memiliki empat selang guna mengalirkan tiga jenis BBM, yakni RON 88, RON 90, dan RON 92.
SPBU Vivo yang terletak persis di depan Taman Flamboyan dan di samping Masjid Al Khoir tersebut berhenti beroperasi lantaran belum mengantongi Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, semua penyalur harus mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP).
"Hari ini, Ditjen Migas telah meminta kepada VIVO agar menghentikan kegiatan uji cobanya, termasuk menutup logonya," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2017).
Menurutnya, permohonan penerbitan SKP sudah diajukan VIVO, namun dikembalikan Ditjen Migas karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk beroperasi sebagai SPBU.
"Ditjen Migas telah meminta PT Nusantara Energy Plant Energy (NEPI) untuk segera mengurus penyelesaian administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP)," imbuh Ego.
Baca: Pemerintah Pastikan SPBU Vivo di Cilangkap Belum Miliki Izin Operasi
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) merupakan badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di bawah naungan Nusantara Energy Resources Pte Ltd dan bekerja sama dengan Vitol Asia Pte Ltd yang berbasis di Singapura.
Saat ini, PT NEPI telah mempunyai izin Usaha Umum Bahan Bakar Minyak, namun belum memiliki Surat Keterangan Penyalur (SKP) sebagai salah satu syarat menjalankan operasional SPBU di Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/21/14181671/operasinya-ditutup-begini-situasi-spbu-vivo
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.