"Tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, hasil pengembangan (kasus) dari Polresta Bandara di wilayah Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta," kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Martua Raja Silitonga, dalam konferensi pers pada Jumat (22/9/2017).
Martua menjelaskan, NZT dan DN diamankan di rumahnya bersama barang bukti berupa 19 plastik klip. Satu plastik berisi 50 butir obat PCC dengan total 950 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin.
Dari pemeriksaan sementara, NZT dan DN mengaku sudah menjual obat tersebut selama enam bulan terakhir. Polisi masih mendalami kasus itu dengan menelusuri asal barang tersebut.
Karena barang buktinya tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Ancaman hukuman terhadap para pelaku 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/22/17154101/polisi-amankan-hampir-seribu-obat-pcc-di-tanah-abang