Salin Artikel

Dugaan Pornografi dan Perdagangan Manusia Dalam Situs Nikah Siri

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Aris Wahyudi (49), pendiri sekaligus pemilik situs www.nikahsirri.com, Minggu (24/9/2017). Aris ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

"Pada Minggu sekitar pukul 02.30 WIB Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, di Mapolda Metro Jaya, Minggu sore.

Penangkapan Aris dilakukan setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menelusuri situs nikahsirri.com sejak Jumat (22/9/2017). Situs itu mulai diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Sabtu (23/9/2017).

Menurut polisi, situs tersebut terindikasi memuat konten pornografi dan menyediakan fasilitas lelang perawan yang menjurus ke arah perdagangan manusia.

"Pada saat ditangkap, yang bersangkutan mengakui perbuatannya yaitu membuat dan pemilik website www.nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak serta wanita," ujar Adi.

Saat penangkapan Aris, polisi menyita barang bukti berupa laptop, empat topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua kaus berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan satu buah spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political."

(baca: Aris Wahyudi, dari Peneliti di Lapan hingga Mendirikan Nikahsirri.com)

Menjaring 2.700 klien

Sejak diluncurkan pada 19 September 2017, Aris telah berhasil menjaring lebih dari 2.000 klien melalui situs nikahsirri.com.

"Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 2.700 klien setelah di-launching pada 19 September 2017. Di dalam situs itu ada dua sebutan, klien dan mitra," kata Adi.

Adi melanjutkan, sebutan klien diberikan bagi mereka yang ingin menggunakan situs tersebut atau memilih dan mencari pasangan, sedangkan mitra adalah mereka yang mendaftarkan diri untuk menjadi suami atau istri siri, penghulu, dan bahkan saksi atau dengan kata lain sebagai pihak yang dipilih.

(baca: Bisnis Jadi Motif Aris Wahyudi Dirikan Situs Nikah Siri)

Modus Operasi

Kendati sudah ditangkap, polisi masih menyelidiki tahapan-tahapan terkait proses nikah siri melalui nikahsirri.com.

Sebagian informasi yang didapat Adi adalah adanya pembayaran sebesar Rp 100.000 oleh dan mendapatkan username dan password untukmelihat profil mitra nikahsirri.com.

Setelah itu, lanjut Adi, mitra yang memiliki nilai berupa koin akan dipilih klien. Jika klien suka maka dia harus membayarkan harga mitra sesuai dengan koin yang tertera di situs nikahsirri.com.

"Nanti pemilik situs mengambil 20 persen dan mitra diberikan 80 persen sisanya. Nah sampai tahapan ini, konteksnya setelah dibeli apa langsung bertemu dan dinikahkan atau kemungkinan lainnya masih kami dalami," ungkap Adi.

Atas perbuatannya tersebut, Adi mengatakan bahwa Aris melanggar UU pornografi dan perdagangan manusia. Adi menyebutkan, koin yang dibeli di situs nikahsirri.com bergambar aktivitas pornografi.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, lelang perawan dan pembelian pasangan yang difasilitasi nikahsirri.com terindikasi merupakan perdagangan manusia.

"Adanya mahar berupa koin yang digunakan untuk membeli pasangan itu sudah termasuk unsur trafficking. Selain itu juga ada eksploitasi anak dengan lelang perawan untuk anak di atas 14 tahun," kata Susanto.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/25/06503351/dugaan-pornografi-dan-perdagangan-manusia-dalam-situs-nikah-siri

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke