Salin Artikel

Polisi Sebut Baru Pertama Kali Temukan Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong

Biasanya, pelaku pengedar obat terlarang tidak menggunakan warung kelontong sebagai kamuflase dalam menjual barang ilegal tersebut.

"Kasus tersebut baru pertama kali kami temukan. Biasanya, penjual obat terlarang buka usaha apotek atau toko kosmetik, warung kelontong baru kali ini," kata Sukardi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (26/9/2017) siang.

Dalam kasus yang baru saja diungkap pada Senin (25/9/2017) kemarin, dua pelaku penjual obat terlarang sekaligus pemilik warung kelontong langsung diamankan, atas nama Damin (36) dan Eko (20).

Baca: Obat Terlarang Dijual di Warung Kelontong di Tangerang Dihargai Rp 5.000-10.000

Mereka mengaku sudah menjual obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol selama dua pekan terakhir.

"Cara mereka jualan juga tidak lazim hingga memancing kecurigaan warga sekitar. Jadi, buka sebentar, lalu tutup. Kemudian buka lagi, tidak lama tutup, seperti itu," tutur Sukardi.

Dalam sehari, para pelaku bisa menjual ribuan butir obat kepada pembeli yang rata-rata masih termasuk kalangan anak muda. Harga yang ditawarkan pun murah, mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 10.000.

"Pelaku bisa untung sampai Rp 400.000. Satu pelaku bahkan bisa mengupah karyawannya yang satu itu sehari Rp 100.000 dari penjualan obat-obatan terlarang," ujar Sukardi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual-beli di warung kelontong milik para tersangka.

Para tersangka juga mengaku baru berjualan obat-obatan terlarang itu dua pekan terakhir. Sedangkan mereka sendiri sudah dua bulan membuka usaha warung kelontong yang letaknya berada di pinggir jalan raya Desa Kemiri.

Baca: Jual Obat Ilegal, Dua Toko Obat Kota Bekasi Ditutup

Bersamaan dengan penangkapan keduanya pada Senin sore kemarin, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.090 butir obat jenis Hexymer, 1.051 butir Tramadol, dan uang tunai hasil transaksi obat ilegal sebesar Rp 457.000.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 1,5 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/26/16315261/polisi-sebut-baru-pertama-kali-temukan-peredaran-obat-terlarang-di-warung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke