Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik tidak menemukan barang bukti sabu dari tangan DK dan CN. Namun, hasil tes urine keduanya positif menggunakan sabu.
"Kemarin ada dua (oknum) yang positif tetapi tidak ada barang bukti sehingga kita serahkan ke Ankum (atasan yang berhak menghukum)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Untuk EDN, kata Argo, penyidik masih memeriksanya secara intensif. Sebab dari tangan EDN polisi menemukan 73 gram sabu dan satu unit alat timbang digital.
(baca: Tiga Oknum Polisi Ditangkap di Jaktim karena Kasus Narkoba)
Menurut Argo, penyidik tengah mendalami dugaan bahwa EDN adalah bandar narkoba. Jika terbukti, oknum tersebut bisa dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
"Ini belum selesai ya untuk pemeriksaan secara mendetail. kalau terbukti bisa dipecat untuk kasus itu," kata Argo.
Argo menjelaskan, mulanya penangkapan itu dilakukan terhadap DK dan CN yang tengah berada di sebuah restoran di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan DK dan CN, penyidik hanya mendapati barang bukti berupa cangklong.
"Kami lakukan tes urine dan keduanya positif methaphetamine dan amphetamine," ucap Argo.
Polisi pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap EDN. Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan itu diamankan di SPBU kawasan Cililitan, Jakarta Timur.
"Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 33 gram. Kemudian, dilakukan pengembangan di tempat tinggalnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan didapati sabu dengan berat bruto 40 gram serta alat timbangan," kata Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/02/17073481/oknum-polisi-yang-miliki-73-gram-sabu-terancam-dipecat