Salin Artikel

Laporan soal Nikita Mirzani Dinilai Kurang Alat Bukti

"Kita sudah koordinasi dengan Ditreskrimsus soal pasal yang ditetapkan ke NM. Setidaknya Krimsus sarankan untuk melengkapi bukti lagi agar bisa dilidik oleh Krimsus Cyber," ujar Ketua Umum GEPAK Rahmat Himran di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).

Di lokasi yang sama, Sekjen GEPAK, Gondo Margono, menampik jika laporan yang hendak dibuatnya itu ditolak. Menurut dia, polisi hanya meminta agar pihaknya melengkapi lagi alat bukti yang dibawa saat membuat laporan.

"Bukan ditolak, tapi diminta lengkapi saja, kalau kami paksakan nanti LP nya mentah. Kami cari bukti tambahan lagi," ucap dia.

Baca: Nikita Mirzani Merasa Difitnah Menghina Panglima TNI

Gondo mengaku akan segera melengkapi bukti yang diminta polisi tersebut. Dalam waktu dekat dia akan kembali lagi untuk membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya.

Selain itu, Gondo meminta agar Nikita menyadari kesalahannya karena diduga telah menghina Panglima TNI.

"Kalau emang betul minta maaflah, kalau tidak betul biar polisi yang menelusuri ini. Semoga NM menyadari kesalahannya dan mendapatkan hidyaah dari Allah," kata Gondo.

Nikita dituduh telah menuliskan ujaran kebencian terhadap Gatot berkait film G30S PKI lewat akun Twitter @NikitaMirzani.

Baca: Nikita Mirzani Bantah Hina Panglima TNI

Nikita sendiri telah mengklarifikasi tuduhan terhadap dirinya yang disebut telah menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Nikita merasa tidak pernah menulis soal G30S/PKI di Twitter, tidak pernah menghapus tweet tentang G30S/PKI, dan dirinya mengaku menjadi korban fitnah oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Bahkan, dia mengaku akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan pihak yang telah memfitnahnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/04/18031381/laporan-soal-nikita-mirzani-dinilai-kurang-alat-bukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke