"Kami sudah memenuhi secara prosedural, kami sudah mengajukan, bolanya sekarang di Dewan, apakah akan dibamuskan untuk diagendakan, silakan. Saya rasa tinggal satu ayat saja yang diperdebatkan," ujar Djarot di Taman Situ Lembang, Sabtu (7/10/2017).
Dua raperda terkait reklamasi yang dimaksud adalah rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan keduanya dihentikan sementara setelah salah seorang anggota dewan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Djarot: Terima Kasih, Memang Sudah Seharusnya Moratorium Reklamasi Dicabut
Selain itu, pemerintah pusat juga memutuskan untuk memoratorium reklamasi di Jakarta. DPRD DKI Jakarta menunggu surat dari pemerintah pusat sebagai syarat untuk melanjurkan raperda reklamasi.
Bulan ini, sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G sudah dicabut, moratorium pun dicabut secara keseluruhan.
Dalam surat yang dikirim Pemprov DKI Jakarta, Djarot mencantumkan syarat agar pasal tambahan kontribusi 15 persen tetap dimasukan salam perda.
"Saya cantumkan kontribusi 15 persen, harus itu. Karena ini yang menjadi sumber pokok persoalan sehingga ada anggota Dewan yang ketangkep toh, gara-gara nego ini toh?" kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/07/12113431/djarot-bola-kelanjutan-raperda-reklamasi-sekarang-ada-di-dprd-dki