Sebab, Donald dilaporkan Aris dengan tudingan pencemaran nama baik saat menjadi narasumber di Kompas TV.
"Seharusnya produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP, tapi melalui UU 40 tentang pers, karena UU itu bersifat lex specialis lex generalis, bersifat khusus, sehingga menyampingkan UU yang lain," ujar Aiman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).
Aiman menambahkan, sangat berbahaya jika sebuah produk jurnalistik yang dipermasalahkan langsung diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Baca: Rosi dan Aiman Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Dirdik KPK
"Bahaya sekali narasumber yang salah berbicara atau salah mengutip data misalnya, tapi kemudian langsung diproses hukum, tidak dilakukan melalui Dewan Pers," kata Aiman.
"Saya tetap berkesimpulan bahwa UU Pers harus diutamakan dalam proses (laporan Aris Budiman) ini," ujarnya.
Baca: Aiman Heran Dirdik KPK Merasa Nama Baiknya Tercemar
Aiman dan Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi diperiksa polisi sebagai saksi atas laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Aris melaporkan koordinator ICW Donald Fariz karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan. Kendati begitu, dalam kasus ini status Donald masih saksi terlapor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/11/13012801/aiman-uu-pers-harus-diutamakan-dalam-laporan-dirdik-kpk