Meski demikian, SKCK yang dibuat di gedung yang baru saja diresmikan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ini, tak dapat digunakan sebagai kelengkapan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kalau untuk syarat CPNS SKCK-nya harus dibuat di Polres masing-masing. Kalau yang dari sini tidak berlaku," ujar petugas stan layanan pembuatan SKCK, Bripda Sudirman saat ditemui Kompas.com, Jumat (13/10/2017).
Ia mengatakan, SKCK yang dibuat di tempat ini dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan hal lainnya.
Baca: Di Mal Pelayanan Publik, Polda Metro Tak Layani Pembuatan SIM Baru
"SKCK di sini bisa digunakan untuk melamar di perusahaan swasta, mengurus visa pengambilan dan pengangkatan notaris dan PPAT, mengurus paspor," kata dia.
Untuk mendapatkan SKCK, WNI (warga negara Indonesia) harus menyiapkan berbagai syarat seperti foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy akta lahir atau ijazah, pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar dan foto copy paspor jika akan digunakan untuk pengurusan ke luar negeri.
Baca: SKCK Online, Butuh Waktu 30 Menit Saja
"Untuk WNI ditambah surat keterangan dari Lurah setempat. Ini harus dilampirkan kalau mengurus di sini," kata dia.
Sedangkan untuk WNA (warga negara asing) harus menyiapkan persyaratan berupa surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi, foto copy paspor, foto copy KITAS / KITAP, foto copy surat tanda melapor (STM) dari kepolisian setempat, foto copy IMTA dari Kemenaker RI dan pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang kuning sebanyak 6 lembar.
"Biaya pengurusan SKCK Rp 30.000. Ini seragam, sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Sudirman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/13/15560781/bisa-buat-skck-di-mal-pelayanan-publik-tapi-tak-untuk-daftar-cpns