Di dalam gedung ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta DKI Jakarta bekerjasama dengan berbagai instansi menyediakan bermacam layanan publik di bawah satu atap.
Di tempat ini, ada 328 jenis layanan, 296 berasal dari Pemprov DKI, 32 lainnya dari tujuh kementerian maupun lembaga negara.
Mal Layanan Publik terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dulunya, bangunan 14 lantai ini merupakan gedung Dinas Teknis DKI Jakarta.
Tiga lantai difungsikan sebagai ruangan layanan publik, sedangkan lantai empat hingga 12 digunakan sebagai "back office" sejumlah instansi tersebut.
Fasilitas di dalam gedung Mal Pelayanan Publik tergolong sangat lengkap.
Dengan desain interior yang apik, warga Jakarta diharapkan lebih nyaman menyelesaikan berbagai macam urusannya.
Meja-meja pelayanan pun tersusun rapi dengan sejumlah petugas yang siap memberikan berbagai informasi.
Mereka bisa membantu warga Jakarta menyelesaikan berbagai urusan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Meski demikian, tak semua urusan dapat diselesaikan di sini.
Tak seperti layanan yang disediakan di kantor instansi masing-masing, pelayanan publik di lokasi ini masih terbatas.
Sebut saja pelayanan yang diberikan Polda Metro Jaya yang turut membuka stan pelayanan publik di sini.
Ada empat layanan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya di sana.
Pertama, pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi), lalu Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pajak kendaraan bermotor.
Di tempat ini tak dilayani pembuatan SIM baru. Layanan yang tersedia hanyalah perpanjangan SIM, khusus untuk SIM A dan C saja.
Lalu, tak sembarang kasus dapat dilaporkan di SPKT Polda Metro di Mal Pelayanan Publik.
Pelaporan hanya terbatas pada kasus-kasus kehilangan berkas pribadi dan bukan merupakan perkara pidana.
Tak hanya itu, SKCK yang dibuat di stan pelayanan Polda Metro Jaya pun tak dapat digunakan untuk segala keperluan.
SKCK yang diterbitkan di tempat ini tak berlaku untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tak hanya Polda Metro Jaya, pembatasan layanan juga dilakukan di sejumlah instansi lain.
Misalnya, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi lainnya.
Transaksi tunai maupun nontunai tak dapat dilakukan di stan-stan berbagai instansi di Mal Pelayanan Publik ini.
Klaim BPJS juga tak dapat dilakukan di tempat ini, pemilik kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus mendatangi kantor BPJS untuk melakukan klaim asuransinya.
Demikian juga dengan pembayaran listrik yang tak dapat dilakukan di sini.
PLN hanya menyediakan layanan informasi dan pendaftaran listrik baru, perubahan daya listrik serta balik nama.
Pembuatan paspor baru pun tak dapat dilakukan di stan milik Dirjen Imigrasi.
Di sini hanya melayani perpanjangan paspor dan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk para WNA (warga negara asing).
Meski demikian, di hari kedua pengoperasiannya setelah diresmikan gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Kamis (12/10/2017), para pengunjung merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
"Wah ngurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) aja sampe disamperin (didatangi) petugas gitu ya, kalau di kampung mah enggak ada beginian," ujar Ata, salah satu pengunjung.
"Ini (Mal Pelayanan Publik) kayak mal beneran, apa-apa ada," ujar Hendra, pengunjung lainnya.
Pelayanan prima petugas terbukti menimbulkan kesan positif dari warga.
Harapannya pelayanan publik yang prima tak hanya dilakukan hingga hari ini saja, namun berlanjut hingga esok, minggu depan, tahun tepan dan seterusnya.
Baca: Mal Pelayanan Publik Kayak Mal Beneran, Apa-apa Ada
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/14/06162461/mal-pelayanan-publik-mal-yang-lengkap-tapi-terbatas