Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan kedua orangtua Italia, Ferry Chandra (56) dan Sugiarti (55), yang menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Pada permulaan sidang, yang bersaksi pertama adalah Sugiarti. Ketua Majelis Hakim Indra Cahya sempat menanyakan rangkaian kejadian kepada Sugiarti sebelum Sudirman dan Saiful mencuri sepeda motor hingga kemudian menembak Italia dengan senjata api dari jarak dekat.
"Kejadiannya tanggal 12 Juni, siang hari. Saat itu saya sama anak saya saja berdua di rumah, saya lagi nyetrika (pakaian), anak saya lagi ngupas (buah) blewah," kata Sugiarti di hadapan majelis hakim.
Saat Sugiarti menceritakan kedatangan Saiful dan Sudirman di rumahnya, dia berdiri dari kursi sambil menyampaikan kronologi kisahnya.
Awalnya, dia dan Italia mendengar suara seperti bunyi pagar dan sempat dikira berasal dari kucing peliharaan mereka.
"Ada suara di pagar, apa kucing ya. Pintu depan ditutup, enggak digembok. Kucing kan pakai kalung, krincing-krincing. Saya langsung buka pintu depan, tahu-tahu temannya dia langsung nodong begini. Ingat enggak kamu?" tutur Sugiarti sambil menoleh kepada Sudirman yang duduk di samping kanan.
Setelah itu, Sugiarti membanting pintu dalam rumahnya lalu meneriakkan kata maling. Tetapi, teriakkan itu tidak didengar oleh tetangganya, melainkan oleh Italia sendiri yang saat itu ada di ruang yang berlainan dengan Sugiarti.
Tidak lama, Italia mengusir Saiful dan Sudirman keluar dari rumah mereka. Italia bahkan sempat melempar tempat makan kucing di halaman rumahnya hingga kedua pelaku itu kembali ke sepeda motornya dan berusaha kabur.
Namun, Italia kembali ke dalam rumah mengambil sapu lidi, lalu keluar lagi hendak memukul para pelaku. Di saat itulah, Saiful menembak Italia di bagian dada yang membuatnya meninggal dunia.
Sebelumnya, Sudirman didakwa pasal berlapis oleh penuntut umum pada sidang sebelumnya. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 380 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 365 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Jo Pasal 53 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, serta Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal primernya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, selebihnya merupakan pasal sekunder dalam dakwaan tersebut.
Dalam perkara ini, hanya Sudirman yang menjalani persidangan karena rekannya, Saiful, tewas ditembak polisi karena berusaha melawan dan membahayakan petugas ketika akan ditangkap dulu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/23/17210661/orangtua-italia-ke-pembunuh-anaknya-ingat-enggak-kamu