"Pemohon (kasasi) Gubernur DKI Jakarta tercatat dalam putusan 2244/K/2017 sudah putus tanggal 10 Oktober. Putusannya kabul (dikabulkan)," kata Suhadi kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017).
Suhadi mengatakan meski sudah diputus, berkasnya belum dikirimkan ke warga penggugat maupun ke Pemprov DKI Jakarta. Sebab saat ini, petikan putusan tengah direvisi dan disusun. Suhadi mengatakan secepatnya, putusan itu akan dikirim.
"Sedang dalam proses pekan ini bisa mudah-mudahan," katanya.
Suhadi mengatakan dalam pertimbangannya, hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, dianggap terlambat mengajukan keberatan banding.
"Kan ada musyawarah Desember, ada tenggat waktunya untuk mengajukan itu 14 hari untuk mengajukan, tapi baru diajukan Maret, sehingga ditolak," ujarnya.
Suhadi mengatakan sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Bangunan untuk Kepentingan Umum, putusan di tingkat kasasi ini adalah upaya hukum final yang dapat dilakukan para pihak berperkara. Setelah ini, putusan akan berlaku final dan mengikat.
"Putusan terakhir ya. Tidak ada langkah hukum sudah final," ujar Suhadi.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat.
Sebelumnya, para penggugat dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp 60 juta per meter.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/23/17424121/mahkamah-agung-menangkan-pemprov-dki-soal-ganti-rugi-lahan-mrt