"Mengenai Bukit Duri, kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/10/2017).
Untuk selanjutnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan berembuk dengan warga Bukit Duri. Warga akan diajak ikut menentukan pengaturan daerah Bukit Duri selanjutnya.
"Kita bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua," ujar Anies.
Vera mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.
Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/26/08554891/warga-bukit-duri-menang-anies-tegaskan-pemprov-tidak-banding