"Mereka berencana kompensasi yang diterima sesuai dengan keputusan pengadilan akan digunakan untuk membeli lahan, mudah-mudahan bisa dari pemprov, tidak terlalu jauh dari situ, dan kita akan membangunkan mereka," ujar Sandiaga di Ecopark, Ancol, Sabtu (28/10/2017).
Sandiaga ingin lahan yang digunakan untuk membangun kampung susun tidak begitu jauh dari Bukit Duri. Sandi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kini akan melakukan pendekatan yang baik terhadap warga Bukit Duri.
Warga akan diajak bicara bersama dengan komunitas untuk membangun permukimannya.
Ketika ditanya apakah akan memberikan ganti rugi sesuai putusan pengadilan, Sandi mengatakan akan membicarakan itu bersama warga.
"Nanti kita lihat aspek hukumnya seperti apa, tapi konsep gambarannya besarnya adalah mereka ikut rembuk bersama kita dengan diplomasi yang bagus," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017), hakim memenangkan warga.
"Hasilnya gugatan warga Bukit Duri diterima, kemudian Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pengacara warga penggugat, Vera Soemarwi ketika dikonfirmasi, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/28/13351951/sandiaga-sebut-ganti-rugi-warga-bukit-duri-untuk-beli-lahan-kampung-susun