"Saya akan intens 24 jam ke depan memberikan laporan kepada Pak Gubernur. Keputusannya bisa paling tidak mendapatkan sebuah solusi, solusi yang jalan tengah, solusi win-win," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).
Menurut Sandi, solusi yang berpihak untuk semua unsur harus diterapkan demi menumbuhkan hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan buruh. Pemerintah, kata dia, bertugas untuk memfasilitasi hadirnya hubungan industrial yang baik itu.
"Kuncinya hubungan industrial yang lebih bagus dan ini yang kami ingin hadirkan bahwa pengusahanya berkembang, pekerjanya juga berkembang bersama pengusaha, bukan mereka berhadap-hadapan," kata dia.
Saat ini, Sandi bersama seluruh pemangku kepentingan masih terus melakukan diskusi intensif untuk menentukan UMP. Dia membuka semua opsi sebelum menetapkan angka tersebut.
Tren ekonomi saat ini dan ke depan menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan UMP 2018.
"Kami lagi coba cari terobosan, inovasi, solusi, agar tuntutan kesejahteraan mereka (buruh) bisa kami tingkatkan. Tentu juga kami dalam koridor hukum yang sudah ditetapkan," ucap Sandi.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandi, yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Angka Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/31/18372221/ump-dki-2018-belum-ditetapkan-sandi-cari-win-win-solution