Hari ini merupakan Jumat pertama pada November sehingga PNS DKI Jakarta tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja.
Saat tiba di Balai Kota, baju batik yang digunakan Anies ditutupi jaket merah. Anies mengatakan, dirinya naik ojek pangkalan dari rumah dinas di Jalan Taman Suropati.
"Ini ojek mangkal, dia mangkalnya di Masjid Sunda Kelapa," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/10/2017).
Tadi pagi, Anies mengikuti acara peresmian Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) terlebih dahulu bersama Presiden Joko Widodo.
Setelah itu, Anies mengatakan, dirinya kembali lagi rumah dinas sebelum ke Balai Kota. Kemudian, dia ke Balai Kota dengan menggunakan ojek.
"(Saya) baru di sini belum jadi langganan, tetapi bisa jadi langganan," kata Anies.
Dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013, semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas operasionalnya.
Aturan ini sebenarnya tidak mengikat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, dulu Jokowi, Ahok, dan Djarot juga selalu mengikuti aturan itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/03/10234231/jumat-pertama-anies-naik-ojek-pangkalan-dari-rumah-dinas-ke-balai-kota