Banner dipasang untuk menanggapi adanya sejumlah laporan masyarakat terkait sistem parkir berulang yang tak resmi di wilayah tersebut.
"Kepada pengguna jasa parkir. Pembayaran jasa layanan parkir resmi hanya ada pada pos/gardu parkir," demikian isi peringatan dalam banner seperti yang dikutip Kompas.com, Senin (6/11/2017).
Staf Humas UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Ivan Valentino mengatakan, dengan dipasangnya banner tersebut, diharapkan tak ada lagi pungutan parkir liar di kawasan parkir resmi pasar yang terletak di kawasan Jakarta Pusat ini.
"Harapannya masyarakat menjadi tau kalau pembayaran parkir hanya ada di gardu resmi. Jadi kalau ada oknum lain yang bukan dari petugas kami minta tarif parkir lagi, maka jangan diberi," ujar Ivan kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2017).
Ivan mengatakan, dalam mengenakan tarif parkir, pihaknya mengacu pada Pergub 179 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Parkir DKI. Dalam pergub itu disebutkan, tarif parkir mobil satu jam pertama adalah Rp 4.000. Setiap jam berikutnya Rp 2.000.
Tarif parkir sepeda motor adalah Rp 2.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 1.000 untuk setiap jam selanjutnya. Sementara itu, tarif parkir bus atau truk Rp 6.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam selanjutnya.
"Jadi kalau ada oknum dari pihak kami pun (Dishub DKI) yang meminta biaya lebih dari ketentuan tersebut masyarakat dapat foto karcis parkir dan mengingat wajah oknumnya. Bagus lagi kalau ada foto, pasti akan ditindak," paparnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/06/08332401/bayar-parkir-berulang-di-tanah-abang-dishub-dki-pasang-banner-peringatan