Menanggapi revisi tersebut, Grab Indonesia mengatakan sangat mengapresiasi dan menghormati regulasi yang ditetapkan. Namun pihaknya tetap memandang perlu adanya penyesuaian dan masa tengang untuk dapat mematuhi PM 108.
"Kami berharap Kemenhub juga mendengarkan aspirasi dan suara dari masyarakat serta dari para mitra pengemudi angkutan sewa khusus mengenai beberapa hal yang dapa menghambat operasi mereka di lapangan," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, dalam siaran resminya, Rabu (8/11/2017).
Ridzki mengatakan ada tiga poin utama yang perlu dilakukan tahap proses penyesuaian. Hal ini penting dilakukan agar bisa mengukuti regulasi yang sudah ditetapkan Kemenhub.
Baca : Revisi Aturan Taksi "Online", Uber Ingin Diskusikan Tarif dengan Kemenhub
"Seperti soal stiker dan kode khusus pada plat nomor. Perlu kebijakan dan keluwesan pemerintah dalam menyikapi hal ini," ucap Ridzki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/09/06292141/grab-minta-keluwesan-dalam-penerapan-regulasi-taksi-online
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.