"Itu kawasan yang legal. Mereka memang warga kami, terkait keluhan air bersih kami upayakan untuk ditindaklanjuti," ujar Fatihin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (9/11/2017).
Status kawasan yang legal ini diperlukan sebagai rujukan pemasangan aliran air dari PAM di kawasan ini.
"Warga telah berulang kali bersurat melalui RT dan RW, dan kami telah teruskan ke tingkat Camat hingga Wali Kota," kata dia.
Direktur Utama PAM Jaya, Erlan Hidayat mengatakan, pemasangan PAM di kawasan tersebut mungkin dilakukan dengan berbagai syarat.
Untuk mengetahui legalitas lahan, Erlan akan melakukan survei dan berkoordinasi dengan stakeholder wilayah setempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/09/16442521/kawasan-pegadungan-yang-tak-teraliri-air-bersih-itu-permukiman-legal