"Kalau NJOP-kan tiap tahunnya bisa dilaporkan evaluasi. Apalagi nanti kalo berubah statusnya, evaluasi pasti dilakukan," ujar Saefullah di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Tahun depan, nilai NJOP yang ditetapkan pada 2017 sudah bisa dievaluasi lagi. Mekanismenya diserahkan kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Setiap tahunnya, kata Saefullah, NJOP juga pasti akan bertambah.
"Nanti lama-lama (NJOP-nya) ya sama kayak daratan nantinya," ujar Saefullah.
NJOP Pulau C dan D pada tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Polisi sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangkanya.
Adapun, Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/10/12275951/sekda-dki-sebut-njop-pulau-c-dan-d-bisa-dievaluasi-tiap-tahun