"Kalau aturan setiap kendaraan yang melintas dikenakan charge, ya tentunya pemberlakuannya akan sama (terhadap motor)," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/11/2017).
Namun, tarif yang dikenakan untuk motor bisa jadi berbeda dengan mobil. Wacana pemberlakuan ERP untuk motor ini merupakan pengembangan dari wacana dihapusnya larangan motor di Jalan MH Thamrin.
Padahal, selama ini area tersebut dirancang untuk bebas dari kendaraan roda dua. Dengan diizinkannya motor melintasi area itu, maka motor juga harus mengikuti sistem ERP.
"Kemarin kan kami bicara Sudirman-Thamrin harus bisa (dilintasi) semua (kendaraan). Artinya kalau ruas jalan itu diterapkan ERP, ya kami kaji itu bisa dipakai juga (untuk motor)," kata Sigit.
Dengan demikian, teknologi yang digunakan untuk ERP nanti harus bisa diterapkan pada motor. Sigit yakin ada teknologi yang bisa digunakan pada motor agar bisa mengikuti sistem ERP ini.
"Pastilah setiap hari inovasi pengembangan kan berjalan. Suatu hari akan ada solusi lah itu," ujar Sigit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/10/12442001/jika-ada-erp-motor-harus-bayar-untuk-lintasi-sudirman-thamrin