"Senin (pekan depan), kami sudah dijadwalkan bertemu dengan Ketua KY," kata Aldwin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/11/2017).
Ia mengatakan, pertemuan tersebut dijadwalkan terkait laporan yang dilayangkan kepada majelis hakim yang menangani kasus Buni Yani.
"Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan Buni Yani siang tadi," kata dia.
Dalam laporannya tersebut, tim kuasa hukum Buni Yani tak membawa salinan putusan mengenai vonis yang diterima kliennya tersebut.
"Jadi tadi laporannya lisan, salinan putusannya akan kami susulkan pada hari Senin sekaligus bertemu Ketua KY," ujarnya.
Salah seorang kuasa hukum Buni Yani, Hairullah mengatakan, salah satu permasalahan dalam vonis Buni Yani adalah penyertaan pasal 32 ayat 1, di mana Buni Yani dituding mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Padahal, lanjut Hairullah, tidak ada keterangan dari saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi ahli yang menegaskan Buni Yani terbukti mengedit video tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/17/18340611/usai-laporkan-majelis-hakim-pengacara-buni-yani-akan-temui-ketua-ky