Salin Artikel

Kecelakaan yang Membuat Setya Novanto Batal Menghuni Hotel Prodeo

Mobil Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto, jurnalis Metro TV, Hilman dan ajudan Novanto, Reza, menabrak tiang di kawasan tersebut. Akibat kejadian itu, Novanto harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.

Padahal, saat itu Novanto tengah diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena selalu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP elektronik. Sehari sebelum kecelakaan itu, KPK telah mendatangi rumah Novanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu Novanto dijemput Hilman dari Gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan untuk menuju Kantor Metro TV di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

"Dalam perjalanan sekitar pukul 18.30 itu ada live by phone. Jadi si driver ini kemudian ada live by phone dan memberikan handphone-nya kepada penumpang. Dengan adanya kegiatan itu, mengemudi sambil memegang handphone, maka tidak stabil," kata Argo, Jumat (17/11/2017).

Lantaran kurang konsentrasi, mobil yang dikendarai Hilman oleng dan akhirnya menabrak trotoar, pohon, dan tiang.

Saat terjadi kecelakaan, Novanto duduk di kursi tengah kiri, Hilman di kursi pengemudi, dan Reza duduk di kursi samping pengemudi. Namun, akibat kecelakaan itu hanya Novanto yang luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Novanto sendiri dibawa ke rumah sakit menggunakan sebuah mobil yang pada saat kejadian tepat berada di belakang mobil yang ditumpanginya. Hingga kini belum diketahui siapa pemilik mobil tersebut.

Kecepatan tinggi

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Kingkin WS mengatakan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, diduga mobil yang ditumpangi Novanto melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kecelakaan menabrak tiang.

"Diduga kecepatan tinggi," kata Kingkin.

Kingkin mengatakan, kecepatan tinggi yang dimaksud di atas 60 kilometer per jam. Menurut Kingkin, 60 kilometer per jam saja sudah termasuk cepat. Sebab, lokasi tabrakan adalah jalan lingkungan.

Dalam olah TKP Jumat pagi, polisi membawa radar pengukur kecepatan. Menurut Kingkin, alat ini nantinya akan membantu polisi membuat simulasi. Simulasi akan menunjukkan bagaimana sebenarnya kecelakaan yang membuat Novanto dirawat terjadi.

"Dari hasil ini kami jadikan dalam komputer, ada alatnya nanti kita lihat dalam bentuk simulasi, nanti terlihat berapa kecepatan yang ditempuh saat sebelum dan setelah kejadian," ujar Kingkin.

Meski menduga Hilman mengemudikan mobilnya dalam kecepatan tinggi, polisi tak menemukan bekas jejak rem yang tertinggal di lokasi.

"Bekas ban enggak ada kalau (dilihat) pakai kasat mata. Tapi kalau pakai alat, ada mungkin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.

Halim menduga, jejak rem mobil yang ditumpangi Novanto tak ada karena saat itu kondisi aspal tengah basah sehabis diguyur hujan.

Selain itu, airbag mobil yang ditumpangi Novanto juga tidak mengembang saat terjadinya kecelakaan. Padahal, seharusnya kantung udara itu mengembang jika mobil mengalami tabrakan dalam kecepatan tinggi.

Kompas.com mencoba menelusuri lokasi kecelakaan yang mengakibatkan Novanto harus dirawat secara intensif di rumah sakit.

Saat kejadian, mobil yang dikendarai Novanto menabrak tiang yang berada Jalan Permata Berlian, jalur menuju ke arah kawasan Permata Hijau.

Jika melihat jalan yang dilintasi Fortuner itu, mobil muncul dari arah Simpang Limo, yang bisa menembus Jalan Tentara Pelajar dan kawasan Cidodol.

Dari Simpang Limo menuju arah lokasi di mana mobil yang ditumpangi Novanto kecelakaan, terdapat dua jalur terpisah yang tidak boleh melawan arus.

Jalan dari Simpang Limo menuju arah Permata Hijau (jalur yang dilintasi Fortuner) terdapat tumpukan pasir. Meski bisa dilewati oleh satu mobil, mobil harus berkecepatan pelan karena tumpukan pasir memakan setengah badan jalan. Tumpukan pasir itu berjarak 300-400 meter dari lokasi kecelakaan mobil Fortuner.

Mobil Fortuner mengalami kecelakaan dekat dengan pintu masuk Kompleks Permata Hijau. Di Kompleks ini ada satu pintu masuk dan dua pintu keluar.

Jarak antara dua pintu keluar itu 300 meter. Pintu keluar pertama dekat dengan Simpang Limo. Berkisar 300 meter kemudian terdapat pintu keluar kedua.

Pintu keluar kedua kompleks perumahan ini berjarak sekitar 250-300 meter dari lokasi kecelakaan. Namun, pintu keluar kedua biasa ditutup pada pukul 17.00 WIB.

Artinya, warga kompleks yang hendak keluar komplek di atas pukul 17.00 WIB harus menggunakan pintu keluar pertama. Pintu keluar pertama berjarak sekitar 500-600 meter dari lokasi kecelakaan.

Di antara pintu keluar pertama dan kedua terdapat tumpukan pasir yang membuat kendaraan yang melintas tidak bisa melaju kencang.

Salah seorang petugas keamanan kompleks yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dari keterangan rekannya yang sebelumnya berjaga, mobil Fortuner tersebut tidak terlihat keluar dari kompleks perumahan.

"Kalau dia masuk pasti di pintu masuk ada tinggalkan KTP. Nah langsung dioper ke mari. Tapi ini enggak ada," ujar petugas tersebut.

Kembali menuju lokasi kecelakaan mobil yang ditumpangi Novanto, lokasi kecelakaan itu berjarak cukup dekat dari pintu masuk kompleks. Adapun pintu masuk itu berjarak sekitar 20 meter dari persimpangan jalan. Persimpangan jalan itu juga digunakan sebagai pangkalan ojek.

Salah seorang warga sekitar bernama Adrian mengatakan, jika jam pulang kerja, persimpangan tersebut cukup ramai dilintasi.

Selain warga komplek yang melintas, pengendara lain yang hendak menuju arah Jalan Tentara Pelajar dan Permata Hijau atau sebaliknya juga melintas di jalan tersebut karena jaraknya yang cukup dekat.

"Kalau pagi macet, jam pulang kerja juga ramai. Ini kan seperti jalan semi (protokol) ya bisa jalan tembus. Tapi biasanya orang enggak akan ngebut di sini karena ada simpang yang pertama. Terus kan enggak jauh dari simpang di depan udah langsung lampu merah," ujar Adrian.

Dalam kecelakaan ini, polisi menetapkan Hilman sebagai tersangka. Menurut polisi, Hilman terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."

Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."

Akibat kecelakaan ini, Novanto batal ke KPK dan menghuni "hotel pradeo" untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini Novanto masih dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.

Meski demikian, KPK menyatakan telah resmi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat, 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017. Setelah keluar dari RS, Novanto akan ditahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/18/11441911/kecelakaan-yang-membuat-setya-novanto-batal-menghuni-hotel-prodeo

Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke