Meski tetap dipertahankan, pola pelaporan melalui Qlue ini memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan pada masa pemerintahan mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, saat ini proses penanganan laporan dari aplikasi Qlue dilakukan dengan sistem CRM (citizen reporting mechanism). Sedangkan di pemerintahan Ahok menggunakan sistem CROP (Cepat Respon Opini Publik).
"Penggunaan sistem CRM ini dimulai sejak disahkannya Pergub nomor 128 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanganan pengaduan masyarakat melalui aplikasi CRM yang ditandatangani mantan gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Oktober lalu," ujar Premi.
Premi menambahkan, CRM merupakan peningkatan fungsi Qlue yang memungkinkan lurah setempat melimpahkan pengaduan masyarakat kepada pihak terkait jika pengaduan tersebut tak masuk lagi dalam tupoksinya.
"Di mana kalau dulu itu kan kalau CROP yang bukan kewenangan lurah itu belum bisa tergambar dengan jelas. Jadi kalau tidak tertindaklanjuti nanti bukan lagi lurahnya yang berapor buruk," lanjut Premi.
Premi melanjutkan, Qlue hanya merupakan salah satu sumber masukan laporan terkait layanan publik. Melalui CRM laporan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Twitter, Facebook maupun dari situs lapor.id dapat ditampung.
"Jadi sistemnya nanti laporan itu semua tertampung di CRM dan akan kami evaluasi tindaklanjutnya. Tapi bukan berarti Qlue lantas tidak penting. Karena pada dasarnya CRM itu adalah pengembangan dari Qlue, pengelolanya tetap sama. Hanya sistemnya yang ditingkatkan, nama aplikasinya tetap Qlue," paparnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/24/21465131/crm-pola-baru-pelaporan-qlue-yang-ditandatangani-djarot-dan-dikerjakan