Anggaran itu dibutuhkan untuk biaya hotel, representasi, taksi, hingga tiket pesawat. Namun, koefisien pengali dalam anggaran ini begitu banyak.
Pada situs apbd.jakarta.go.id, jumlah orang yang ikut kunjungan kerja dalam satu tahun ditulis 7.752 orang. Padahal jumlah anggota Dewan hanya 106 saja.
Kemarin, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memberi instruksi untuk mengevaluasi kembali anggaran kunker itu.
"Lalu masalah kunker Dewan, saya akan efisiensikan. Jangan juga jadi gorengan, saya pastikan itu ada payung hukumnya. Saya juga minta kepada seluruh Dewan agar anggaran diefesiensikan bisa lebih berguna untuk masyarakat yang membutuhkan," ujar Prasetio dalam rapat banggar kemarin, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (28/11/2017).
Sebelum rapat dimulai, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik juga mengatakan anggaran kunker akan direvisi. Dia mengatakan ada kekeliruan dalam koefisien pengalinya.
"Mungkin evaluasi soal kunker (kunjungan kerja) kali, ya, penghitungannya menurut saya agak keliru," ujar Taufik.
Kemarin, forum banggar menyepakati bahwa anggaran kunker akan dievaluasi. Namun, berapa pengurangannya belum diputuskan. Hari ini akan menjadi penentu berapa besar anggaran untuk kunjungan kerja anggota Dewan.
Sebelum anggaran kunker, DPRD DKI Jakarta sudah memutuskan untuk mencoret anggaran kolam ikan sebesar Rp 620 juta. Instruksi ini diberikan langsung dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Prasetio gerah dengan tuduhan yang menyebut dia sebagai pengusul kolam itu. Pada rapat banggar kemarin, Prasetio dengan nada tinggi meminta anggaran tersebut dicoret dari RAPBD 2018.
"Saya meminta agar TAPD sekali lagi itu tolong dicoret, Rp 620 juta. Karena saya enggak merasa memerintahkan untuk merenovasi itu," ujar Prasetio.
Pembahasan anggaran 2018 pun segera menemui titik akhir. Hari ini merupakan hari terakhir pembahasan anggaran dalam forum banggar. Kemudian, besok akan dilakukan pengesahan APBD DKI 2018.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan ini merupakan ketentuan baru dari Kementerian Dalam Negeri. Bahwa setiap APBD di provinsi harus sudah disahkan paling lambat 30 November. Hal ini agar Kemendagri memiliki waktu yang cukup untuk mengevaluasi isi APBD itu.
Saefullah mengatakan sanksi yang dikenakan bila terjadi keterlambatan adalah gaji kepala daerah tidak cair selama 6 bulan.
"Kalau itu telat, sanksi yang 6 bulan itu akan diberlakukan. Kalau dulu kan peringatan, sekarang ini sudah betul-betul efektif, harus selesai di November ini. Ini bukan hanya provinsi DKI tapi provinsi lain juga," ujar Saefullah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/28/08420931/setelah-kolam-ikan-nasib-anggaran-kunker-dprd-ditentukan-hari-ini