Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, remaja bernama Dion (16) tersebut dihukum push-up.
"Sudah ditindak, tidak memakai seragam, tidak memliki SIM, masih belum cukup usia, menarik angkot C01 Cidedug - Kebayoran lama. Akhirnya diberikan hukum push-up dan tilang, agar jera," ujar Christianto, dalam keterangannya, Selasa (28/11/2017).
Kepada petugas Dishub, Dion mengatakan dia menarik angkot untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun petugas tak memedulikan alasan itu. Dion tetap dikenakan tilang. Dion akhirnya mengakui kesalahan. Ia berjanji tak akan menarik angkot lagi.
"Dia mengatakan 'Dari pada ngamen Pak lebih baik narik angkot'," ujar Christianto.
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kebayoran Lama Irwan mengatakan, razia parkir liar itu juga dilakukan agar masyarakat jadi lebih tertib parkir dan berlalu lintas.
Angkot C01 dikeluhkan warga sering mengetem dan membuat macet kawasan Pasar Kebayoran Lama.
Dalam operasi itu, petugas Sudinhub Jakarta Selatan menilang 5 angkot C01, 5 bajai, dua taksi lantaran mangkal sembarangan. Sebanyak 11 sepeda motor dan 5 mobil digembosi bannya karena parkir sembarangan.
"Penertiban ini agar masyarakat sadar untuk tertib parkir dan tertib berlalu lintas," kata Irwan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/28/14542491/seorang-remaja-dihukum-push-up-karena-kemudikan-angkot