Salin Artikel

Seorang Remaja Dihukum "Push-Up" karena Kemudikan Angkot

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, remaja bernama Dion (16) tersebut dihukum push-up.

"Sudah ditindak, tidak memakai seragam, tidak memliki SIM, masih belum cukup usia, menarik angkot C01 Cidedug - Kebayoran lama. Akhirnya diberikan hukum push-up dan tilang, agar jera," ujar Christianto, dalam keterangannya, Selasa (28/11/2017).

Kepada petugas Dishub, Dion mengatakan dia menarik angkot untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun petugas tak memedulikan alasan itu. Dion tetap dikenakan tilang. Dion akhirnya mengakui kesalahan. Ia berjanji tak akan menarik angkot lagi.

"Dia mengatakan 'Dari pada ngamen Pak lebih baik narik angkot'," ujar Christianto.

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kebayoran Lama Irwan mengatakan, razia parkir liar itu  juga dilakukan agar masyarakat jadi lebih tertib parkir dan berlalu lintas.

Angkot C01 dikeluhkan warga sering mengetem dan membuat macet kawasan Pasar Kebayoran Lama.

Dalam operasi itu, petugas Sudinhub Jakarta Selatan menilang 5 angkot C01, 5 bajai, dua taksi  lantaran mangkal sembarangan. Sebanyak 11 sepeda motor dan 5 mobil digembosi bannya karena parkir sembarangan.

"Penertiban ini agar masyarakat sadar untuk tertib parkir dan tertib berlalu lintas," kata Irwan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/28/14542491/seorang-remaja-dihukum-push-up-karena-kemudikan-angkot

Terkini Lainnya

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke