Salin Artikel

Melihat Perubahan Pergub TGUPP, dari Masa Jokowi hingga Anies Baswedan

Sebelumnya usulan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai pihak. 

Publik membandingkan jumlah anggota tim hingga anggaran TGUPP dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya.

Ada yang menyebut usulan 73 anggota tim dengan anggaran Rp 28 miliar yang diajukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 411 Tahun 2016.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono itu menyebutkan jumlah maksimal anggota TGUPP adalah 15 orang.

Ada juga yang membandingkan usulan Anies tersebut dengan Pergub Nomor 410 Tahun 2016 mengenai perbedaan TGUPP dan Tim Walikota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP).

Lalu, aturan mana saja yang mengatur mengenai TGUPP?

Kompas.com mencoba merangkum perubahan pergub tentang TGUPP. Isi sejumlah amaran pergub ini dikutip dari salinan pergub yang telah diunggah situs www.jakarta.go.id dalam menu "produk hukum per tahun".

Pergub Nomor 83 Tahun 2013

Pergub yang mengatur mengenai TGUPP ini disusun oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pergub ini ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017.

Anggota TGUPP terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.

Pergub Nomor 163 Tahun 2015

Pergub yang pernah ditandatangani Jokowi kemudian direvisi oleh Basuki Tjahaja Purnama yang menggantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Basuki atau Ahok merevisi pergub tentang TGUPP yang disusun Jokowi dengan menerbitkan Pergub Nomor 163 Tahun 2015.

Pada sub bagian pertimbangan dalam pergub tersebut, revisi dilakukan karena amaran dalam pergub tak sesuai lagi dengan situasi saat itu.

Dalam pasal 8 disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak 9 orang anggota. Artinya, saat itu Ahok mengusulkan penambahan 2 orang anggota TGUPP. Ketentuan anggota TGUPP sama, terdiri dari PNS DKI dan profesional atau ahli.

Pergub tersebut ditandatangani Ahok pada 30 April 2015 dan diundangkan 6 Mei 2015.

Pergub Nomor 410 Tahun 2016

Pergub ini disusun semasa pemerintahan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta periode 26 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017.

Pergub ini mengatur tentang TWUPP. Melalui pergub ini, posisi TGUPP dipisahkan dari TWUPP.

Berbeda dengan TGUPP yang bertanggung jawab pada gubernur, TWUPP bertanggung jawab atas tugas percepatan pembangunan di tingkat Wali Kota atau Bupati.

TWUPP berkedudukan di setiap kota administrasi dan kabupaten administrasi, dan beranggotakan PNS DKI dan profesional.

Pergub ini ditandatangani dan diundangkan oleh Sumarsono pada 30 Desember 2016.

Pergub Nomor 411 Tahun 2016

Pergub ini disusun pada masa pemerintahan Sumarsono untuk merevisi Pergub Nomor 163 Tahun 2015 tentang TGUPP yang yang disusun oleh Ahok.

Dalam pergub ini, TGUPP beranggotakan seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak terdiri dari 15 orang anggota.

Pergub ini ditandatangani dan diundangkan bersamaan dengan pengesahan Pergub Nomor 410 Tahun 2016 tentang TWUPP, yakni pada 30 Desember 2016.

Pergub TGUPP oleh Anies Baswedan

Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies. Jumlah anggota yang diusulkan pun jauh lebih banyak dengan jumlah anggota TGUPP di tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya penambahan tersebut, kenaikan jumlah anggota TGUPP dianggap sebagai hal yang wajar.

Hingga Rabu (29/11/2017), Anies belum mengumumkan nomor pergub baru tentang TGUPP DKI tersebut. Meski demikian, ia memastikan aturan terkait jumlah anggota TGUPP pada pergub tersebut sesuai usulannya, yaitu sebanyak 73 orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/29/13321571/melihat-perubahan-pergub-tgupp-dari-masa-jokowi-hingga-anies-baswedan

Terkini Lainnya

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke