Saat diminta membacakan pembelaan, para terdakwa menangis sambil membacakan pledoi di hadapan Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati.
"Yang Mulia, kalau memang saya bersalah, saya minta maaf, karena sebelumnya saya tidak tahu apa-apa," kata salah seorang pengurus koperasi bodong itu yang menjadi terdakwa di PN Depok, Kamis (30/11/2017).
Terdakwa lainnya juga diberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan. Lagi-lagi, pada saat pembacaan pembelaan, para terdakwa menyampaikannya sambil menangis.
"Saya tidak ada niat ingin menipu karena tadinya kami berniat untuk membantu orang dari koperasi ini. Saya ingin memohon maaf, saya berharap saya dibebaskan, karena saya sudah tidak punya apa-apa," kata terdakwa lainnya.
Saat mendengar para terdakwa membacakan pembelaan sambil menangis, para korban koperasi bodong yang menghadiri proses persidangan justru meradang.
"Harusnya kami yang nangis, kan duit kami yang dimakan mereka. Ini kok mereka yang menangis," kata seorang ibu korban Koperasi Pandawa.
Dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Pandawa pimpinan Salman itu, ada 26 orang yang tersangka.
Mereka adalah Madamin, Mochmad Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia, Yeni Selva, Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan, Saturnimus Meme Nage. Selain itu ada Dakim Bin Tasman, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo Assidhiq, Nani Susanti, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parliangsih, Ii Suhendar, Ngatono, Tohiron, Abdul Karim, Dani Metta, Yeret Metta, dan Subardi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/30/21404011/26-terdakwa-koperasi-pandawa-menangis-saat-baca-pleidoi-di-pn-depok