Sumarsono menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, yang akan menghapus kewajiban laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional RT/RW pada 2018.
"Setiap sen rupiah uang negara, termasuk APBD, wajib dipertanggungjawabkan. Ini soal akuntabilitas publik," ujar Sumarsono melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono menjelaskan, memang tidak ada aturan khusus yang mengatur kewajiban RT/RW untuk membuat LPJ dana operasional. Namun, ada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa semua dana operasional harus dipertanggungjawabkan.
"Permendagri yang mengatur mengenai Pedoman APBD di dalamnya mensyaratkan adanya pertanggungjawaban pengeluaran APBD, tak terkecuali yang digunakan untuk biaya operasional RT/RW," kata Sumarsono.
Gubernur Anies berencana menghapus kewajiban RT/RW untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional. LPJ dana operasional RT/RW itu rencananya akan diganti hanya dengan tanda terima.
Dia ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ.
"Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," ujar Anies, Selasa (5/12/2017).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/06/11560161/sumarsono-soal-lpj-dana-rtrw-setiap-rupiah-apbd-wajib