"Enggak ada lagi istilah '4, 6, 4, 6'. 4 (penumpang) di sisi kiri, 6 (penumpang) di sisi kanan," kata Dudi salah seorang sopir angkot kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2017).
Dudi yang sudah 3 tahun membawa angkot trayek Simpangan-Kampung Rambutan mengaku akan kesulitan bila formasi jok diubah menghadap ke depan.
"Menghadap samping saja susah buat orang keluar masuk, apalagi kalau menghadap ke depan. Pintunya saja cuma satu," ucapnya.
Tak hanya Dudi, Solihin sopir angkot 06 (Gandaria-Cililitan) mengaku tak setuju dengan rencana perubahan posisi jok penumpang.
"Kalau (angkot ditambah) AC (pendingin udara) bolehlah. Kalau jok bagaimana bikinnya lagi?" kata Solihin yang sudah 8 tahun menjadi sopir angkot itu.
Solihin meminta aturan tersebut dikaji ulang kembali. Sebab, menurutnya, formasi jok menghadap ke depan untuk angkot di perkotaan tidak cocok. Trayek angkot dekat dan penumpang akan kesulitan ketika naik turun.
Salah seorang pengguna angkot, Sofia, mengaku belum bisa membayangkan formasi jok angkot yang disarankan untuk menghadap ke depan.
"Kayak bagaimana bentuknya ya? Kalau jadinya nyaman sih, enggak apa-apa," tutur Sofia.
Rencananya, kebijakan jok angkot menghadap ke depan akan dimulai Februari 2018.
Perubahan formasi tempat duduk merupakan bagian dari standar baru yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap angkot. Selain pemasangan sejumlah fitur, salah satunya AC.
Nantinya, angkot hanya dapat mengangkut sekitar 8-10 orang, termasuk sopir dan 1 penumpang di sebelahnya.
Kewajiban angkot mengubah formasi tempat duduk dan pemasangan AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/07/15000151/sopir-angkot-kalau-jok-hadap-depan-enggak-ada-lagi-4-6-4-6