Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 27 Oktober 2017. Di dalamnya terdapat daftar besaran hibah, bansos, dan bantuan keuangan untuk sejumlah lembaga. Salah satunya adalah bantuan keuangan untuk partai politik yang meningkat 10 kali lipat.
1. DPW Partai Nasdem (206.117 suara)
Bantuan semula: Rp 84.507.970
Besar kenaikan: Rp 824.468.000
2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (260.159 suara)
Bantuan semula: Rp 106.665.190
Besar kenaikan: Rp 1.040.636.000
3. DPW Partai Keadilan Sejahtera (424.400 suara)
Bantuan semula: Rp 174.004.000
Besar kenaikan: Rp 1.697.600.000
4. DPW PDI-P (1.231.843 suara)
Bantuan semula: Rp 505.055.630
Besar kenaikan: Rp 4.927.372.000
5. DPW Partai Golkar (376.221 suara)
Bantuan semula: Rp 154.250.610
Besar kenaikan: Rp 1.504.884.000
6. DPW Partai Gerindra (592.472 suara)
Bantuan semula: Rp 242.913.520
Besar kenaikan: Rp 2.369.888.000
7. DPW Partai Demokrat (360.929 suara)
Bantuan semula: Rp 147.980.890
Besar kenaikan: Rp 1.443.716.000
8. DPW Partai Amanat Nasional (172.784 suara)
Bantuan semula: Rp 70.841.440
Besar kenaikan: Rp 691.136.000
9. DPW Partai Persatuan Pembangunan (452.224 suara)
Bantuan semula: Rp 185.411.840
Besar kenaikan: Rp 1.808.896.000
10. DPW Partai Hanura (357.007 suara)
Bantuan semula: Rp 146.372.870
Besar kenaikan: Rp 1.428.028.000
Dengan demikian, bantuan keuangan untuk parpol meningkat dari total Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar. Sebenarnya, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sampai sekarang belum juga diteken.
Sementara ketentuan yang ada baru surat edaran dari Kementerian Keuangan yang mengatur kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Namun, surat edaran untuk partai politik itu tidak spesifik menyebut bantuan untuk parpol tingkat nasional atau daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/08/05150061/melihat-keputusan-gubernur-anies-yang-naikkan-bantuan-parpol-hingga-10