Salin Artikel

Bagaimana DPRD DKI Menghitung Dana Partai hingga Rp 4.000 Per Suara?

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pantas Nainggolan menjelaskan, acuan yang digunakan dalam menentukan nilai itu. Menurut dia, bantuan keuangan parpol di tingkat nasional naik 10 kali lipat dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Atas dasar itu, DPRD DKI mengusulkan besar pengali yang sama.

"Dulu parpol DKI kan dapat Rp 410 per suara sementara ketentuan dari pusat itu Rp 108. Nah yang Rp 108 ini kan mengalami peningkatan 10 kali lipat ke RP 1.000, maka kemarin kami logikanya peningkatan 10 kali lipat juga," kata Pantas ketika dihubungi, Kamis (7/12)2017).

Secara struktur, kata Pantas, partai-partai di DKI Jakarta memiliki kepengurusan sampai tingkat RT. Bantuan keuangan akan digunakan untuk partai di tiap tingkatan di Jakarta.

Namun, penggunaannya tidak bisa sebebas mungkin tetapi terbatas sesuai ketentuan saja. Pantas mengatakan salah satu urusan parpol yang bisa menggunakan bantuan keuangan ini adalah kaderisasi.

Saat ini, anggaran tersebut sudah disahkan dalam APBD DKI 2018. APBD sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri memiliki wewenang untuk mengevaluasi anggaran bantuan parpol itu.

Pantas mengatakan akan mengikuti saja hasil evaluasi Kemendagri. Namun dia ingin Kemendagri mengetahui landasan berpikir yang digunakan DPRD DKI saat memutuskan anggaran Rp 4.000 itu.

"Kalau akhirnya harus dikurangi, ya kami mau bilang apa. Tapi logika itu yang harus kita bangun," kata Pantas.

Hal serupa juga dijelaskan anggota DPRD DKI dari Fraksi PPP, Riano Ahmad. Riano mengatakan kenaikan bantuan parpol baru asumsi dalam menyesuaikan kenaikan di tingkat nasional. Pemprov DKI, kata Riano, melakukan peningkatan sesuai dengan kemampuan daerah.

"Saya kira itu penyesuaian dengan asumsi kenaikan yang sama juga di tingkat nasional atau pusat yang juga mengalami kenaikan. Maka di daerah juga menyesuaikan dengan kemampuan daerah," kata Riano.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Darwis Muhammad Aji sebelumnya mengatakan pihaknya mengajukan dana bantuan partai sebesar Rp 1.200 per suara dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.

Kemudian, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta meminta ditambah dalam forum rapat Banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). 

"Jadi bukan senang-senangnya Bakesbang memasukan itu. Dulu pertama kami usulkan sesuai seperti dibilang Pak Soni (Dirjen Otda Kemendagri) Rp 1.200. Tetapi kan Dewan tahu ada keputusan tingkat nasional, mereka meminta supaya Kesbang merevisi usulan itu menjadi Rp 4.000," ujar Darwis.

Sebenarnya, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sampai sekarang belum diteken. Sementara, ketentuan yang ada baru surat edaran dari Kementerian Keuangan yang mengatur kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 ke Rp 1.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/08/06342751/bagaimana-dprd-dki-menghitung-dana-partai-hingga-rp-4000-per-suara

Terkini Lainnya

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke