"Iya 3 saksi a de charge (saksi yang meringankan) akan diperiksa Kamis ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz saat dihubungi, Selasa (12/12/2017).
Dihubungi secara terpisah, pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan, pemeriksaan saksi ahli meringankan itu dilakukan pada Kamis pukul 14.00 WIB. Dia belum dapat memastikan apakah 3 saksi ahli yang telah disiapkan bisa hadir semua pada pemeriksaan itu.
"Ada 3 ahli, yaitu ahli pidana, bahasa, dan komunikasi. Terkait kehadirannya mungkin enggak bisa bersamaan," kata Ali.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/12/19440001/kamis-polisi-periksa-3-saksi-ahli-yang-diajukan-ahmad-dhani